Selasa, 16 April 2013

Materi Korupsi



A.   Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a. Melawan hukum b. Menyakahgunakan kekuasaan c. Memperkaya diri d. Merugikan keuangan Negara. Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. Jadi bisa dikatakan, Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
 · Perbuatan melawan hukum
 · Penyalahgunaan kewenangan
 · Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara







  1. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
2. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
3. Bentuk-Bentuk Korupsi :
1.         Korupsi jalan pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi    dan politik, ektor ekonomi, membayar untuk keuntungan politik
2.         Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi akibat jabatan strategis
3.         Korupsi kontrak yaitu korupsi dalam upaya mendapatkan proyek atau pasar
4.         Korupsi pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal ataupun eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan bahkan pemerasan langsung dalam perusahaan dengan alasan keamanan

4. Wilayah-Wilayah Korupsi:


  •    Wilayah penegakan hukum

misalnya : keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran pengadilan, campur tangan politik dan lemahnya yuridikasi

  •      Wilayah partai politik

misalnya : sumbangan yang tidak terpantau, uang pelicin dari pelaku dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai berkenaan dengan hal-hal yang berpeluang terjadinya korupsi

  •    Wilayah lembaga legislatif

misalnya : anggota DPR menerima suap, anggota tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih dan tidak adanya pengawasan terhadap anggota DPR

  •     Wilayah pemerintah daerah

misalnya : warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif dan DPRD tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar