Kamis, 28 Maret 2013

Pengertian Geografi Menurut Beberapa Ahli



Menurut R.Bintarto Geografi adalah ilmu pengetahuan yang menceritakan/
menerangkan sifat bumi,menganalsis gejala alam dan penduduk,
mempelajari corak yang khas dalam kehidupan dan berusaha
mencari fungsi serta unsur bumi dalam ruang dan waktu

Bintarto (1977) mengemukakan, bahwa geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra, menerangkan sifat bumi, menganalisis gejala alam dan penduduk serta mempelajari corak khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur bumi dalam ruang dan waktu.

Preston E. James mengemukakan geografi berkaitan dengan sistem keruangan, ruang yang menempati permukaan bumi.

Ullman (1954)
Geografi adalah interaksi antar ruang

Paul Claval (1976)
Geografi selalu ingin menjelaskan gejala gejala dari segi hubungan keruangan.

Hasil seminar dan lokakarya di Semarang (1988)
Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan.

Sejarah Olahraga Bola Basket



Permainan bola basket diciptakan oleh Prof. Dr. James A. Naismith salah seorang guru pendidikan jasmani Young Mens Christian Association (YMCA) Springfield, Massachusets, Amerika Serikat pada tahun 1891. Gagasan yang mendorong terwujudnya cabang olahragabaru ini ialah adanya kenyataan bahwa waktu itu keanggotaan dan pengunjung sekolah tersebut kian hari kian merosot. Sebab utamanya adalah rasa bosan dari para anggota dalam mengikuti latihan olahraga Senam yang gerakannya kaku. Di samping itu kebutuhan yang dirasakan pada musim dingin untuk tetap melakukan olahraga yang menarik semakin mendesak. Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
 
Dr. Luther Gullick, pengawas kepala bagian olahraga pada sekolah tersebut menyadari adanya gejala yang kurang baik itu dan segera menghubungi Prof. Dr. James A. Naismith serta memberi tugas kepadanya untuk menyusun suatu kegiatan olahraga yang baru yang dapat dimainkan di ruang tertutup pada sore hari. Dalam menyambut tugasnya itu Nasimith menyusun suatu gagasan yang sesuai dengan kebutuhan ruang tertutup yakni permainan yang tidak begitu keras, tidak ada unsur menendan, menjegal dan menarik serta tidak sukar dipelajari. Langkah pertama, diujinya gubahan dari permainan Footbal, Baseball, Lacrose dan Sepakbola. Tetapi tidak satupun yang cocok dengan tuntutannya. Sebab disamping sulit dipelajari, juga permainan tersebut masih terlalu keras untuk dimainkan di ruangan tertutup yang berlampu. Dari hasil percobaan yang dilakukan itu Naismith akhrinya sampai pada kesimpulan bahwa permainan yang baru itu harus mempergunakan bola yang bentuknya bulat, tidak menjegal, dan harus menghilangkan gawang sebagai sasarannya. Untuk menjinakkan bola sebagai pengganti menendang dilakukan gerakan mengoper dengan tangan serta menggiring bola (dribbling) sebagai puncak kegairahan, gawang diganti dengan sasaran lain yang sempit dan terletak di atas para pemain, sehingga dengan obyek sasaran yang demikian pengutamaan tembakan tidak terletak pada kekuatan seperti yang terjadi pada waktu menendang, melainkan pada ketepatan menembak.Semula Naismith akan menggunakan kotak kayu untuk sasaran tembakan tersebut, tetapi berhubung waktu percobaan dilakukan yang ada hanya keranjang (basket) buah persik yang kosong, maka akhirnya keranjang itulah dijadikan sasaran tembakan. Dari perkataan basket ini kemudian permainan baru yang ditemukan Prof. Dr. James A. Naismith tersebut dinamakan Basketball. Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892

Paragraf Persuasi



Paragraf persuasi adalah bentuk karangan yang bertujuan untuk meyakinkan seseorang, baik pembaca maupun pendengar agar melakukan sesuatu yang dikehendaki penulis. Salah satu bentuk paragraf persuasi yang dikenal secara umum adalah propaganda yang dilakukan berbagai badan, lembaga, atau perorangan.

Ciri-ciri paragraf persuasi:
1. Persuasi bertolak dari pendirian bahwa pikiran manusia dapat diubah.
2. Harus menimbulkan kepercayaan para pembacanya.
3. Persuasi harus dapat menciptakan kesepakatan atau penyesuaian melalui kepercayaanantarapenulis dengan pembaca.
4. Persuasi sedapat mungkin menghindari konflik agar kepercayaan tidak hilang dan supayakesepakatan pendapatnya tercapai.
5. Persuasi memerlukan fakta dan data.

Yang tergolong kedalam persuasi
a. Bentuk pidato, misalnya propaganda, kampanye lisan, dan penjual jamu ditempat-tempat terbuka.
b. Bentuk tulisan berupa iklan dan selebaran.
c. Bentuk elektronik, misalnya iklan di televisi, bioskop, dan internet

Dari segi ini, karangan persuasi dibagi menjadi empat macam, yaitu :

1. Persuasi politik
Sesuai dengan namanya, persuasi politik dipakai dalam bidang politik oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang politik dan kenegaraan. Para ahli politik dan kenegaraan sering menggunakan pesuasi jenis ini untuk keperluan politik dan negaranya. Kita akan bisa memahami persuasi politik lebih baik lagi, bila kutipan berikut ini kita kaji dengan teliti. Naskah persuasi politik berikut ini berkombinasi dengan eksposisi.

2. Persuasi pendidikan
Persuasi pendidikan dipakai oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan dan digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Seorang guru, misalnya, bisa menggunakan persuasi ini untuk mempengaruhi anak supaya mereka giat berlajar, senang membaca dan lain-lain. Seorang motivator atau inovator pendidikan bisa memanfaatkan persuasi pendidikan dengan menampilkan konsep-konsep baru pendidikan untuk bisa dilaksanakan oleh pelaksana pendidikan. Kutipan artikel berita ini dapat dijadikan bahan menelaah karangan persuasi pendidikan.

3. Persuasi advertensi
Persuasi iklan dimanfaatkan terutama dalam dunia usaha untuk memperkenalkan suatu barang atau bentuk jasa tertentu. Lewat persuasi iklan ini diharapkan pembaca atau pendengar menjadi kenal, senang, ingin memiliki, berusaha untuk memiliki barang atau memakai jasa yang ditawarkan. Karena itu,advertensi diberi predikat jalur komunikasi antara pabrik dan penyalur, pemilik barang dan publik sebagai konsumen. Iklan itu beraneka ragam, ada yang sangat pendek, ada pula yang panjang.
Persuasi iklan yang baik adalah persuasi yang mampu dan berhasil merangsang konsumen membeli barang yang ditawarkan. Sebaliknya, persuasi iklan itu tergolong sebagai persuasi yang kurang baik apabila tidak berhasil merangsang konsumen untuk membeli barang yang diiklankan.

4. Persuasi propaganda
Objek yang disampaikan dalam persuasi propaganda adalah informasi. Tentunya tujuan persuasi tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi saja. Lebih dari itu, dengan informasi diharapkan pembaca atau pendengar mau dan sadar untuk berbuat sesuatu.
Persuasi propaganda sering dipakai dalam kegiatan kampanye. Isi kampanye biasanya berupa informasi dan ajaka. Tujuan akhir dari kampanye adalah agar pembaca atau pendengar menuruti isi ajakan kampanye tersebut. Pembuatan informasi tentang seseorang yang mengidap penyakit jantung yang disertai dengan ajakan pengumpulan dana untuk pengobatannya, atau selebaran yang berisi informasi tentang situasi tertentu yang disertai ajakan berbuat sesuatu adalah contoh persuasi propaganda. Perhatikan kutipan karangan persuasi propaganda dibawah ini.

Contoh karangan Persuasi
Sehat Karena Air Putih
Buah hati kami, Ananda Dany Rifky Firdaus (2,5 tahun), bisa dipanggil rifky. Ia lahir melalui proses cesar. Sejak usia dua minggu, ia sering sakit-sakitan. Bilirubinnya tinggi, mencapai 24,0, sehingga harus dirawat inap dirumah sakit. Untuk mengisi kekurangan cairan tubuhnya, selama diopname itu, ia mesti minum susu formula.” Saya sendiri hanya mampu memberi ASI sampai usianya 5 bulan. Setelah satu minggu dirumah sakit dan satu bulan berobat jalan, bilirubinnya normal kembali hingga 0,1,” kata ibunya.
Di usia 9 bulan ia sakit lagi. Dokter mendiaknosis ia terkena infeksi saluran kencing. Berulang-ulang ia harus menjalani tes urin. Untunglah dua bulan kemudian hasil tes itu negatif , yang berarti kondisinya membaik.

Agama Islam : Kurban




Kurban ( Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya  menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih  sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah  al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan  qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w.  bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha  adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut  menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya,  darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan  akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).  Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba  putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan  tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R.  Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan  wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah  s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia  tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.  Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat  sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama  mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang  mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi  tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan  sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh  anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu  anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat  ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian  melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah  qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak  disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban  dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas  Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi  kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul  adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang  mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada  kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi  kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk  membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari  tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban  untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut  mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut,  demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa  dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang  lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk  orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada  almarhum.
Hukum kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Hikmah Kurban
·         Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan kurban atas perintah Alloh Subhanahu wa Ta’ala meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS: As-Shaf: 102-107)
·         Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Iedul Adhha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan(QS.:Al-Hajj: 36)  Rasululloh ShallAllohu alaihi wasalam bersabda, yang artinya: “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Alloh Azza wajalla.” (HR: Muslim dalam Maktashar No. 623)
·         Bersyukur kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah binatang kurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus (QS: Al-Hajj: 34). Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh Subhanahu wa Ta’ala terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Alloh kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Alloh). (QS: Al-Hajj: 34)
Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, mendongkol maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.
Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Perihal Binatang Kurban
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)